Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota KPID Sumatera Utara Periode 2026-2029 Ke DPRD Sumut

topmetro.news, Medan – Panitia Seleksi menyerahkan 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara dilaksanakan pada. Senin (3/8) pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H.Usman Jakfar, Lc., M.A., Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara, Cory Novrica APSinaga, M.A., Sekretaris Tim Seleksi Dr. Yovita Sabarina Sitepu, S.Sos., M.Si., Anggota Tim. Seleksi Mimah Susanti, S.Sos. M.Sos., serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, S.E. Penyerahan resmi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara,Cory Novrica AP Sinaga, M.A., menyampaikan bahwa terdapat 21 nama calon anggota KPID. SUMUT periode 2026/2029 di mana 4 diantaranya merupakan petahana (incumbent).

Adapun 21 nama tersebut, yaitu:

1. Agus Supratman

2. Ahmad Arfah Fansury Lubis

3. David Simbolon

4. Hendrik Fernandes Naipospos

5. Ibnuraash Aleslami

6. Iswanda Abdul Illah Situmorang

7. Muhammad Ari Agung Baskoro

8. Muhammad Ridwan

9. Muhammad Yusron

10. Mulyadi S.

11. Mustarom

12. Mutiah Ulfa

13. Nurleli

14. Repa Duha

15. Rifian Arif

16. Rustam Ependi

17. Zulfahmi Hasibuan

18.

Sementara itu, empat nama yang merupakan petahana (incumbent), yaitu:

18. Ayu Kesuma Ningtyas

19. Dearlina Sinaga

20. Edwar

21. Muhammad Hidayat

Penyampaian nama calon anggota tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi

Penyiaran Indonesia Pusat nomor 3 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia serta hasil pelaksanaan seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun 21 Nama Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029 untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test).

Cory Novrica AP Sinaga selaku Ketua Tim Seleksi menjelaskan bahwa proses seleksi KPID

Sumatera Utara menggunakan sistem gugur pada setiap tahapannya. Rangkaian seleksi diawali dengan pembukaan pendaftaran yang berlangsung pada 20 April hingga 20 Mei 2026 selama satu bulan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas administrasi, pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi, tes tertulis berbasis komputer (CAT), pengumuman hasil tes tertulis berbasis komputer (CAT), tes psikologi, pengumuman hasil tes psikologi, wawancara, pengumuman hasil wawancara, hingga tahap terakhir berupa penyerahan 21 nama calon anggota KPID Sumatera Utara kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Setelah seluruh rangkaian dan mekanisme seleksi dijelaskan oleh Tim Seleksi, rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment