topmetro.news, Medan – Panitia Seleksi menyerahkan 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara dilaksanakan pada. Senin (3/8) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H.Usman Jakfar, Lc., M.A., Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara, Cory Novrica APSinaga, M.A., Sekretaris Tim Seleksi Dr. Yovita Sabarina Sitepu, S.Sos., M.Si., Anggota Tim. Seleksi Mimah Susanti, S.Sos. M.Sos., serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, S.E. Penyerahan resmi dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara,Cory Novrica AP Sinaga, M.A., menyampaikan bahwa terdapat 21 nama calon anggota KPID. SUMUT periode 2026/2029 di mana 4 diantaranya merupakan petahana (incumbent).
Adapun 21 nama tersebut, yaitu:
1. Agus Supratman
2. Ahmad Arfah Fansury Lubis
3. David Simbolon
4. Hendrik Fernandes Naipospos
5. Ibnuraash Aleslami
6. Iswanda Abdul Illah Situmorang
7. Muhammad Ari Agung Baskoro
8. Muhammad Ridwan
9. Muhammad Yusron
10. Mulyadi S.
11. Mustarom
12. Mutiah Ulfa
13. Nurleli
14. Repa Duha
15. Rifian Arif
16. Rustam Ependi
17. Zulfahmi Hasibuan
18.
Sementara itu, empat nama yang merupakan petahana (incumbent), yaitu:
18. Ayu Kesuma Ningtyas
19. Dearlina Sinaga
20. Edwar
21. Muhammad Hidayat
Penyampaian nama calon anggota tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi
Penyiaran Indonesia Pusat nomor 3 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia serta hasil pelaksanaan seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun 21 Nama Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029 untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test).
Cory Novrica AP Sinaga selaku Ketua Tim Seleksi menjelaskan bahwa proses seleksi KPID
Sumatera Utara menggunakan sistem gugur pada setiap tahapannya. Rangkaian seleksi diawali dengan pembukaan pendaftaran yang berlangsung pada 20 April hingga 20 Mei 2026 selama satu bulan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas administrasi, pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi, tes tertulis berbasis komputer (CAT), pengumuman hasil tes tertulis berbasis komputer (CAT), tes psikologi, pengumuman hasil tes psikologi, wawancara, pengumuman hasil wawancara, hingga tahap terakhir berupa penyerahan 21 nama calon anggota KPID Sumatera Utara kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Setelah seluruh rangkaian dan mekanisme seleksi dijelaskan oleh Tim Seleksi, rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman
Penulis I Erris

